KPU Minsel Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye Dan Pelaporan Dana Kampanye 2024

Minsel,Lensautara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak nasional Tahun 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik, bertempat di Manado Tateli Beach Resort hari Rabu, 18 September 2024.

Anggota KPU Minsel Hanny Porajouw dalam pembukaan kegiatan menekankan pentingnya mendorong tranparansi dalam dana kampanye dipantau oleh publik. “KPU mempunyai tugas untuk memastikan para kontestan di pilkada nantinya dapat mengetahui tentang alur dan mekanisme pembuatan rekening dana kampanye yang dimulai sebelum tahapan kampanye berlangsung hingga sampai dengan batas waktu yang ditentukan”.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini Mewakili Dandim 1302/Minahasa Perwira Penghubung Mayor Infanteri Rekom Mulyadi yang dalam materinya menjelaskan tentang kesiapan TNI dalam mengawal penyelenggaran pemilihan 2024. Narasumber kedua Mewakili Kapolres Minsel Iptu Mark Makaampoh yang menjelaskan tentang pentingnya peran kepolisian dalam pelaksanaan harkamtibmas serta memastikan seluruh personel bertugas sesuai dengan tupoksinya untuk mengawal pilkada 2024. Narasumber ketiga pada kegiatan ini adalah Ray Rangkuti selaku Direktur LIMA Indonesia yang menyampaikan bahwa KPU harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2024 ini berjalan sssuai dengan aturan yang ada serta terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan tidak adanya masalah-masalah yang berdampak pada pelaksanaan pemilihan nantinya. Materi keempat mewakili Pemerintah Kabupaten Minsel dabawakan oleh Asisten I Setda Minsel Benny Lumingkewas yang menyampaikan bahwa Pemerintah daerah mendukung penuh pelakasanaan pemilihan hal itu ditegaskan dengan sudah ditandatanganya NPHD untuk pemilihan. Terakhir, Ketua Divisi Teknis KPU Minsel Hanny Porajouw menyampaikan bahwa pasangan calon yang nantinya ditetapkan sudah harus membuka rekening dana kampanye dan melaporkannya ke KPU sebagaimana mestinya.

Kegiatan ini kemudian ditutup oleh Plh. Ketua KPU Minsel Fauzan Sirambang.