KPU Minsel Ikuti Rakor Pelaksanaan Regulasi Kampanye Dan Pelaporan Dana Kampanye
Minsel,Lensautara.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan, yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hanny J. Porajow, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sriwulan J.C Suot, Ketua Divi Parmas dan SDM Fauzan Sirambang, bersama Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hupmas dan Kasubag Hukum dan SDM serta dua Opertor Sikadeka mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak nasional Tahun 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik, bertempat di The Sentra Hotel Manado selama 3 hari 15-17 September 2024.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam pembukaan kegiatan menekankan pentingnya mendorong tranparansi dalam dana kampanye dipantau oleh publik.
“Selain tugas kita secara teknis, tugas besar kita yakni mendorong para pasangan calon menginformasikan secara benar terkait dana kampanye sesuai dengan regulasi yang ada, kita wajib mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pengelolaan dana kampanye. Saya juga berharap peserta bimtek wajib memahami serta mengikuti kegiatan walaupun sementara ini Peratiuran KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye masih sementara diproses pengundangannya”, ujarnya.
Usai pembukaan kegiatan, masing-masing Anggota KPU Sulut menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan dan memberikan penguatan terkait tugas Kedivisian.
Di hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber.
Panel pertama menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sulut Zulkfil Densi menjelaskan Pengawasan Dana Kampanye, Polda Sulut AKBP Lucky Ginting menginformasikan Peran Kepolisian dalam Pengawasan Kampanye dan TPD DKPP Viktory Rotty memaparkan Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu
Selanjutnya, pada panel kedua menghadirkan narasumber yakni Rendy Umboh dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) membahas terkait Mewujudkan Transparansi dan Akuntabiiltas Dana Kampanye melalui Pengawasan Partisipatif dan F Rahman dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang memaparkan mengenai Peran KIPP dalam menjaga Integritas Pemilu.
Setelah itu, dalam kegiatan itu para peserta mendengarkan arahan dari Ketua Divisi Parmas dan SDM, Awaluddin Umbola serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi. Dalam arahan kedua Ketua Divisi memaparkan materi terkait kebijakan regulasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut diikuti Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubag Teknis dan Hukum, dan Operator Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara.